Pertama: Mewarnai kuku dengan pacar
عَنْ
عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ
بِيَدِهَا كِتَابٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَبَضَ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَدَهُ فَقَالَ « مَا أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أَمْ
يَدُ امْرَأَةٍ ». قَالَتْ بَلِ امْرَأَةٌ. قَالَ « لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ
أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ.
Dari Aisyah,
“Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan
laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan
tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau
memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR
Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sangat
disayangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan
berganti dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan
perempuan-perempuan kafir.
Kedua: Memanjangkan ujung kain bagi perempuan
عَنْ
صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِى عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ
زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- حِينَ ذَكَرَ الإِزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُرْخِى
شِبْرًا ». قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ « فَذِرَاعًا
لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ ».
Dari
Shafiyah binti Abu Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi
berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau
membicarakan larangan isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki,
“Bagaimana dengan perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak
sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada
bagian tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua
jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117,
dinilai shahih oleh al Albani).
Ini adalah
suatu sunnah Nabi yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski
sudah bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.
Ketiga: Betah di rumah
Di antara yang
diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah
dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali
ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan
masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Yang
artinya, “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS al
Ahzab:33).
Ibnu Katsir
ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada
kebutuhan”.
وذكر أن سودة
قيل لها: لم لا تحجين ولا تعتمرين كما يفعل أخواتك ؟ فقالت: قد حججت واعتمرت،
وأمرني الله أن أقر في بيتي.
قال
الراوي:فوالله ما خرجت من باب حجرتها حتى أخرجت جنازتها.
Disebutkan
bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau
tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu
(yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah
berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam
rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu
rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga
Allah ridha kepadanya. (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan ayat di atas).
Ibnul ‘Arabi
bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku
tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan
di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama
aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari
kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk
ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat
Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak
melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya” (Tafsir al Qurthubi
ketika menjelaskan al Ahzab:33).
عن عبد الله
: عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ
اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ و أقرب ما تكون من وجه ربها و هي في قعر بيتها
Dari
Abdullah, dari Nabi beliau bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika
dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat
dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” (HR Ibnu
Khuzaimah no 1685, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani).
Keempat: Perempuan ketika keluar rumah tidak mengenakan minyak wangi
عَنْ أَبِى
مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا
يَعْنِى زَانِيَةً ».
Dari Abu
Musa, dari Nabi, “Semua mata yang melihat hal yang terlarang itu telah berzina.
Perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekelompok laki-laki yang sedang
duduk-duduk maka perempuan tersebut adalah demikian dan demikian yaitu pelacur”
(HR Tirmidzi no 2786, dinilai hasan oleh al Albani).
عَنِ
الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا
امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ
زَانِيَةٌ ».
Dari al
Asy’ari, Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu
melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR Nasai no 5126, dinilai hasan
oleh al Albani).
عن يحيى بن
جعدة أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة على عهده متطيبة فوجد ريحها فعلاها بالدرة ثم
قال تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Dari Yahya
bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang
keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum
dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu
beliau berkata, “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian
sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?!! Sesungguhnya hati laki-laki
itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah
dengan tidak memakai wewangian” (HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107).
عن بن جريج
عن عطاء قال كان ينهى أن تطيب المرأة وتزين ثم تخرج
Dari Juraij,
Atha, seorang tabiin, melarang perempuan yang hendak keluar rumah untuk memakai
wewangian dan berdandan (Riwayat Abdur Razaq no 8108).
عن إبراهيم
قال طاف عمر بن الخطاب في صفوف النساء فوجد ريحا طيبة من رأس امرأة فقال لو أعلم
أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها قال
فبلغني أن المرأة التي كانت تطيبت بالت في ثيابها من الفرق
Dari
Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau
mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku
akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai
wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang
biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar
bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan
Umar)” (Riwayat Abdur Razaq no 8118).
Sumber : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/10/15/perkara-yg-banyak-dilalaikan-wanita/
Sumber : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/10/15/perkara-yg-banyak-dilalaikan-wanita/
SEMOGA BERMANFAAT
😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar