Penyusun:
Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah:
Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Wahai
saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan
batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik,
maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka
akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka,
engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat
ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga
kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan
sunnah rasul-Nya.
Wanita
Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah
berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ
الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs.
Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah
menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki
kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan
pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam
beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang
lain.
Keduanya
memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki
hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu,
memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan
kondisi masing-masing.
Allah
mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk
penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah
berfirman,
وَلَيْسَ
الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan
laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena
perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum
laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya
masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum
laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan,
kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada
perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal
warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan
memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami
dan anak-anaknya.
Mujahid
meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah,
mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan
kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah
ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan
Allah…” (Qs. An-Nisaa': 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad,
Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku,
maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan
perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat
besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga
Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan
kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan
salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam
Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan
menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan
mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab
syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari
kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi
wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak
wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah
satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri,
kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak
wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan
tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj
tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana
wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung
tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga
Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka
segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya
sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah…
jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang
muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan
mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan
rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang
satu ini.
Allah ‘Azza
wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi
mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat,
dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan
hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
- Menjaga kehormatan.
- Membersihkan hati.
- Melahirkan akhlaq yang mulia.
- Tanda kesucian.
- Menjaga rasa malu.
- Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
- Menjaga ghirah.
- Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah
ke Rumahmu
وَقَرْنَ
فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan
hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam telah
memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam
rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena
itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di
lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:
Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang
menyertainya.
Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan
keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena
kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering
keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana
halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah
untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan
diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita
menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib
mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga
hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa
pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan
rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang
tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam
rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan
mendidik generasi mendatang.
Islam adalah
agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan
kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja
kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang
perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan,
menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah
mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya
Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek
merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang
tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita
sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta
perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat
laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang
ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman
sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah
berfirman:
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang
jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat
sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang
dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi
hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti
punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya.
Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk
tabarruj model jahiliyah diantaranya:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
- Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
- Berjalan dengan dibuat-buat.
- Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan,
Mahkota Kaum Wanita
Menikah
merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin.
Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs.
An-Nuur: 32)
Pernikahan
merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun
perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari
dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak
sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang
dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan
menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan
pernikahan:
- Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
- Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi.
- Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah
beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya
tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang
lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Referensi:
Menjaga
Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.
SEMOGA BERMANFAAT 😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar